Tuesday 4 August 2009

Dukun cabul purworejo

30 Juli 2009 17:00 wib Daerah
Setubuhi Pasien, Dukun Pijat Dimejahijaukan
Purworejo, CyberNews. Nafsu bejat memang tak kenal profesi dan usia. Budi Sarwono bin Sarikuntoro (46), warga Dukuh Kroyo Lor RT 02 RW 03, Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo harus berurusan dengan pihak berwajib karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahinya.Dukun pijat ini harus duduk di
kursi pesakitan setelah dimejahijaukan gara-gara telah menyetubui pasiennya, sebut saja Menik (21) hingga kegadisannya hilang. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Nilla Aldriani SH pada sidang yang dipimpin hakim Suhartono SH MHum dibeberkan, terdakwa adalah seorang dukun pijat yang membuka praktik di rumahnya.Akhir April lalu (29/4) sekitar pukul 20.15, korban Menik datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk berobat pijat. Terdakwa lalu menyuruh korban masuk ke dalam kamar pemijatan. Setelah masuk kamar yang dimaksud, terdakwa memberi kain sarung kepada korban untuk dipakainya, sementara pakaiannya dilepas. Korban lalu disuruh berbaring tengkurap di atas kasur dan dipijat oleh terdakwa. Pada saat memijat itulah, nafsu bejat terdakwa muncul. Tanpa rasa malu jemari terdakwa membuka kaitan BH yang dipakai korban. Terdakwa lalu meminta korban tidur dengan posisi terlentang. Terdakwa semakin tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya dan kembali menggerayangi kemaluan korban. Tentu saja korban berontak dan berusaha sekuat tenaga untuk menghindar.Namun, kareka kekuatannya kalah, walau sudah berusaha menghindar, terdakwa terus memaksa bahkan merenggut kegadisannya. Dengan menangis, korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke polisi. Dari hasil visum et repertum yang ditandatangani dr Dradjat Koerniawan SpOG dari RSUD Saras Husada Purworejo nomor 48/357/V/2009 tertanggal 2 Mei 2009 disimpulkan ditemukan robekan di selaput dara dan luka memar yang disebabkan oleh trauma benda tumpul. Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Nur Kholiq / CN08 )

No comments:

Post a Comment

Silahkan Komentar disini